Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Teks Saat Ini
(1) Suami dan isteri yang akan melaksanakan rujuk, memberitahukan kepada PPN secara tertulis dengan dilengkapi akta cerai/talak.
(2) PPN atau petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) memeriksa, meneliti dan menilai syarat-syarat rujuk.
(3) Suami mengucapkan ikrar rujuk dihadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN.
(4) PPN mencatat peristiwa rujuk dalam akta rujuk yang ditandatangani oleh suami, istri, saksi-saksi, dan PPN.
Koreksi Anda
