Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buku nikah adalah sah apabila ditandatangani oleh PPN. (2) Buku nikah diberikan kepada suami dan istri segera setelah proses akad nikah selesai dilaksanakan.
Koreksi Anda