Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Teks Saat Ini
(1) PPN mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah.
(2) Akta nikah ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN.
(3) Akta nikah dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing disimpan di KUA setempat dan Pengadilan.
(4) Setiap peristiwa pernikahan dilaporkan ke kantor administrasi kependudukan di wilayah tempat pelaksanaan akad nikah.
Koreksi Anda
