Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal suami mewakilkan qabulnya kepada orang lain, pembacaan dan penandatanganan taklik talak oleh suami, dilakukan pada waktu lain dihadapan PPN, Penghulu atau Pembantu PPN tempat akad nikah dilaksanakan. (2) Dalam hal suami menolak untuk membacakan dan menandatangani sigat talik, istri dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan agar dilakukan sigat talik.
Koreksi Anda