Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Suami dapat menyatakan sigat taklik. (2) Sigat taklik dianggap sah apabila ditandatangani oleh suami. (3) Sigat taklik ditetapkan oleh Menteri Agama. (4) Sigat taklik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dicabut kembali.
Koreksi Anda