Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon suami dan calon istri dapat mengadakan perjanjian perkawinan. (2) Materi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam dan/atau peraturan perundang- undangan. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis di atas kertas bermeterai cukup, ditanda-tangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi dan disahkan oleh PPN. (4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat 3 (tiga) rangkap: a. dua rangkap untuk suami dan isteri; dan b. satu rangkap disimpan di KUA.
Koreksi Anda