Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Teks Saat Ini
(1) Akad nikah harus dihadiri oleh calon suami.
(2) Dalam hal calon suami tidak dapat hadir pada saat akad nikah, dapat diwakilkan kepada orang lain.
(3) Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. memenuhi syarat sebagaimana berikut:
1. laki-laki;
2. beragama Islam;
3. baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
4. berakal;
5. merdeka; dan
6. dapat berlaku adil.
b. surat kuasa yang disahkan olen PPN atau Kantor Perwakilan Republik INDONESIA apabila calon suami berada di luar negeri.
Koreksi Anda
