Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akad nikah harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi. (2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat- syarat: a. laki-laki; b. beragama Islam; c. baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun; d. berakal; e. merdeka; dan f. dapat berlaku adil. (3) PPN, Penghulu dan/atau Pembantu PPN dapat diterima sebagai saksi.
Koreksi Anda