Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Teks Saat Ini
(1) Akad nikah dilakukan oleh wali nasab.
(2) Syarat wali nasab adalah:
a. laki-laki;
b. beragama Islam;
c. baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun;
d. berakal;
e. merdeka; dan
f. dapat berlaku adil.
(3) Untuk melaksanakan pernikahan wali nasab dapat mewakilkan kepada PPN, Penghulu, Pembantu PPN atau orang lain yang memenuhi syarat.
(4) Kepala KUA kecamatan ditunjuk menjadi wali hakim, apabila calon isteri tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat, berhalangan atau adhal.
(5) Adhalnya wali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan pengadilan.
Koreksi Anda
