Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Teks Saat Ini
(1) Akad nikah dilaksanakan dihadapan PPN atau Penghulu atau Pembantu PPN dari wilayah tempat tinggal calon isteri.
(2) Apabila akad nikah akan dilaksanakan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka calon isteri atau walinya harus
memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah.
Koreksi Anda
