Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Teks Saat Ini
(1) Akad Nikah tidak boleh dilaksanakan sebelum masa pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berakhir.
(2) Pengecualian terhadap jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan karena adanya suatu alasan yang penting, dengan rekomendasi dari camat di wilayah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
