Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPN dilarang membantu melaksanakan dan mencatat peristiwa nikah apabila : 1. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak terpenuhi; 2. mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan/persyaratan pernikahan.
Koreksi Anda