Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan pernikahan dapat dilakukan oleh pihak keluarga atau wali atau pengampu atau kuasa dari salah seorang calon mempelai atau orang lain yang memiliki kepentingan, apabila terdapat alasan yang menghalangi dilakukannya pernikahan. (2) Pencegahan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan ke pengadilan atau kepada PPN di wilayah hukum tempat pernikahan akan dilaksanakan dan kepada masing-masing calon mempelai.
Koreksi Anda