Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila calon suami, calon isteri dan wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan, pemeriksaan dapat dilakukan oleh PPN di wilayah yang bersangkutan bertempat tinggal. (2) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melakukan pemeriksaan calon suami dan wali nikah, wajib mengirimkan hasil pemeriksaan kepada PPN di wilayah tempat pelaksanaan pernikahan.
Koreksi Anda