Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2007 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENCATATAN NIKAH
Teks Saat Ini
Apabila seorang calon suami belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan seorang calon isteri belum mencapai umur 16 (enam belas) tahun, harus mendapat dispensasi dari pengadilan.
Koreksi Anda
