Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 164

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Umum dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, serta koordinasi administrasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan penerapan manajemen risiko balai. 23. Ketentuan Pasal 165 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda