Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Balai Jembatan Khusus dan Terowongan terdiri atas:
a. Subbagian Umum dan Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
21. Diantara huruf i dan huruf j Pasal 162 disisipkan 2 (dua) huruf, yakni huruf i1 dan huruf i2 sehingga Pasal 162 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
