Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, Balai Jembatan Khusus dan Terowongan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan inspeksi jembatan khusus dan terowongan; b. pelaksanaan evaluasi teknis dan analis kondisi jembatan khusus dan terowongan; c. pelaksanaan inventarisasi, registrasi, dan klarifikasi potensi bahaya terhadap jembatan khusus dan terowongan; d. pemberian dukungan administrasi dan dukungan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan; e. pemberian layanan advis teknis untuk perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi jembatan; dan f. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, administrasi kepegawaian, pengelolaan dan pelaporan administrasi keuangan, dan barang milik negara. 20. Ketentuan Pasal 116 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda