Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Balai Jembatan Khusus dan Terowongan mempunyai tugas melaksanakan evaluasi teknis dan pemantauan perilaku jembatan khusus dan terowongan, memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan dan memberikan layanan advis teknis melalui koordinasi dengan Direktorat Pembangunan Jembatan.
19. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
