Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Jembatan Khusus dan Terowongan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Direktur Pembangunan Jembatan. (2) Balai Jembatan Khusus dan Terowongan dipimpin oleh seorang Kepala. 18. Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda