Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kematangan dan meningkatkan kualitas SPBE di Kementerian.
(2) Pemantauan dan evaluasi SPBE mencakup kebijakan internal SPBE, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Layanan SPBE.
(3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Tim Asesor Internal.
(4) Tim Asesor Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
