Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Dalam mewujudkan penguatan kapasitas pengelolaan dan sistem koordinasi pelaksanaan pembangunan SPBE, perlu dibentuk Tim Koordinasi SPBE.
(2) Tim Koordinasi SPBE Kementerian merupakan para pejabat dalam tim yang diberi tugas untuk mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE, termasuk didalamnya melaksanakan perumusan kebijakan dan penerapan SPBE di Kementerian serta melakukan koordinasi kerjasama untuk mendukung penerapan SPBE antar instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
(3) Tim Koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. tim pengarah yang dipimpin oleh seorang ketua;
b. tim pelaksana yang dipimpin oleh seorang ketua;
dan
c. sekretariat.
(4) Kapasitas kepemimpinan, pengetahuan, dan praktik terbaik Tim Koordinasi SPBE perlu diperkuat atau ditingkatkan melalui sosialisasi, diskusi, pelatihan, dan studi banding.
(5) Keanggotaan, tugas, dan fungsi Tim Koordinasi SPBE Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
