Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Audit TIK dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
(2) Pelaksanaan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
