Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit TIK eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh: a. lembaga pelaksana Audit TIK pemerintah; atau b. lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelaksanaan Audit TIK eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengarah pada Tim Koordinasi SPBE. (3) Audit TIK eksternal dilakukan setelah Audit TIK internal dilaksanakan.
Koreksi Anda