Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit TIK internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan intern Kementerian. (2) Pelaksanaan Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengarah pada Tim Koordinasi SPBE.
Koreksi Anda