Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Audit TIK internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan intern Kementerian.
(2) Pelaksanaan Audit TIK internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengarah pada Tim Koordinasi SPBE.
Koreksi Anda
