Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit TIK dilaksanakan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi. (2) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; b. audit Aplikasi SPBE; dan c. audit Keamanan SPBE. (3) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. internal; dan b. eksternal.
Koreksi Anda