Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf h bertujuan untuk memberikan dukungan terhadap Layanan SPBE agar dapat berjalan secara berkesinambungan, berkualitas, responsif, dan adaptif dalam rangka menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
(2) Pelaksanaan manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses pelayanan kepada pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.
(3) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Tim Koordinasi SPBE.
(5) Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
