Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf e bertujuan untuk untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu dan Layanan SPBE termasuk di dalamnya kegiatan peningkatan kompetensi sumber daya manusia SPBE dan promosi literasi SPBE.
(2) Pelaksanaan manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia SPBE.
(3) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT yang memiliki sumber daya manusia SPBE.
(4) Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada proses perencanaan dikoordinasikan oleh unit kerja di Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pengelolaan kepegawaian, pada proses pengembangan dikoordinasikan oleh unit organisasi yang melaksanakan fungsi pengembangan sumber daya manusia, dan pada proses pembinaan serta pendayagunaan sumber daya manusia SPBE dikoordinasikan oleh Pusdatin bersama dengan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Manajemen sumber daya manusia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
