Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE.
(2) Pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
(3) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh pemilik aset teknologi informasi dan komunikasi di Kementerian.
(4) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit kerja di Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pengelolaan barang milik negara.
(5) Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
