Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional. (2) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data. (3) Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (4) Manajemen data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda