Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) diselenggarakan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT secara terpadu dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusdatin menjadi Layanan SPBE Kementerian. (3) Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE.
Koreksi Anda