Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b harus dilengkapi minimal: a. kode sumber (source code); b. basis data; c. dokumentasi; dan d. fasilitas berbagi pakai data secara elektronik. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c minimal: a. laporan hasil aktivitas setiap tahapan dalam siklus pembangunan aplikasi; b. petunjuk penggunaan administrator dan pengguna; dan c. materi alih pengetahuan dan materi pelatihan.
Koreksi Anda