Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b yang telah dibangun, dikembangkan, dan dimanfaatkan oleh Kementerian dapat diajukan menjadi Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengajuan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusdatin.
Koreksi Anda