Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g digunakan oleh Kementerian untuk memberikan Layanan SPBE. (2) Aplikasi SPBE terdiri atas: a. Aplikasi Umum; dan b. Aplikasi Khusus. (3) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibangun, dikembangkan, dan dimanfaatkan, berdasarkan: a. Arsitektur SPBE; b. hasil reviu dan evaluasi; dan c. rekomendasi hasil Audit TIK. (4) Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda