Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusdatin melakukan reviu dan evaluasi terhadap Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) minimal 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil reviu dan evaluasi terhadap Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal selaku Ketua Tim Pengarah pada Tim Koordinasi SPBE Kementerian.
Koreksi Anda