Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e merupakan kerangka infrastruktur dan aplikasi yang digunakan lingkungan kerja yang mendukung aplikasi atau lingkungan dengan virtualisasi sebagai layanan platform berdasarkan teknologi awan untuk lingkungan kerja aplikasi.
(2) Platform sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusdatin.
Koreksi Anda
