Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE. (2) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan, dikelola, dan dikoordinasikan oleh Pusdatin. (3) Sistem Penghubung Layanan Kementerian harus memiliki konektivitas dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda