Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Intra Kementerian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antara subsistem atau simpul jaringan dalam Kementerian. (2) Jaringan Intra Kementerian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusdatin. (3) Jaringan Intra Kementerian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) berinterkoneksi dengan Jaringan Intra instansi pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya melalui Jaringan Intra Pemerintah. (4) Pemanfaatan Jaringan Intra Pemerintah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Subsistem atau simpul jaringan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berlokasi di luar kantor pusat Kementerian, dikelola oleh unit kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi dengan berkoordinasi dengan Pusdatin. (6) Integrasi antar Subsistem atau simpul jaringan Kementerian yang dikelola oleh unit kerja di masing- masing Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Pusdatin.
Koreksi Anda