Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Komputasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a merupakan fasilitas yang digunakan untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau penempatan sistem komputasi tertentu. (2) Pusat Komputasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusdatin.
Koreksi Anda