Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT.
(2) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE harus didasarkan pada Arsitektur SPBE.
(3) Infrastruktur SPBE sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pusat Komputasi;
b. Pusat Kendali;
c. Jaringan Intra Kementerian;
d. Sistem Penghubung Layanan Kementerian; dan
e. Platform.
(4) Setiap Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT harus memanfaatkan Infrastruktur SPBE sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3).
(5) Selain Infrastruktur SPBE sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Kementerian harus memanfaatkan Pusat Data Nasional.
(6) Pemanfaatan Pusat Data Nasional sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
