Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai Data dan Informasi antar Unit Kerja di Kementerian, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses Data dan Informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas Data dan Informasi. (2) Bagi pakai Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusdatin. (3) Standar interoperabilitas Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda