Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c disusun secara terpadu. (2) Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT berdasarkan pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE harus berkoordinasi dengan Pusdatin bersama dengan unit kerja di Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi perencanaan anggaran. (4) Rencana dan anggaran SPBE Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT harus mendapat rekomendasi dari Pusdatin berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda