Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) ditindaklanjuti dengan menyusun rancangan rinci inisiatif pada Peta Rencana SPBE oleh Unit Organisasi dan Unit Kerja.
(2) Dalam menyusun rancangan rinci inisiatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Unit Organisasi dan Unit Kerja berkoordinasi dengan Pusdatin dan unit kerja di masing- masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi.
Koreksi Anda
