Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Reviu Arsitektur SPBE Kementerian dilakukan berdasarkan: a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional; b. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Kementerian; c. perubahan pada unsur SPBE; atau d. perubahan rencana strategis Kementerian. (3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pusdatin. (4) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan pada Tim Koordinasi SPBE. (5) Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdapat perubahan, Arsitektur SPBE ditetapkan kembali.
Koreksi Anda