Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Pusdatin. (2) Dalam penyusunan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan seluruh unit kerja dalam menyusun Arsitektur SPBE. (3) Dalam menyusun Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusdatin dapat: a. berkoordinasi dengan instansi pusat dan/atau daerah lainnya untuk memastikan terjadinya integrasi penerapan SPBE yang dibutuhkan; dan b. melakukan konsultasi dengan Tim Koordinasi SPBE Nasional untuk menyelaraskan dengan Arsitektur SPBE Nasional. (4) Arsitektur SPBE ditetapkan oleh Menteri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda