Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyelenggarakan penataan dan pengelolaan SPBE secara terpadu.
(2) Penataan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap unsur SPBE.
(3) Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Arsitektur SPBE;
b. Peta Rencana SPBE;
c. rencana dan anggaran SPBE;
d. Proses Bisnis;
e. Data dan informasi;
f. Infrastruktur SPBE;
g. Aplikasi SPBE;
h. Keamanan SPBE; dan
i. Layanan SPBE.
Koreksi Anda
