Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedomanbagi Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT dalam penyelenggaraan SPBE di Kementerian; (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan mendukung pencapaian indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai sasaran strategis Kementerian.
Koreksi Anda