Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedomanbagi Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT dalam penyelenggaraan SPBE di Kementerian;
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan dan efisiensi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan mendukung pencapaian indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik sesuai sasaran strategis Kementerian.
Koreksi Anda
