Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBUBARAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
PPDPP dinyatakan bubar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah menyelesaikan tugas dan kewajiban berdasarkan Peraturan Menteri ini atau paling lambat tanggal 31 Desember
2022.
Koreksi Anda
