Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBUBARAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN
Teks Saat Ini
Segala pendanaan yang diperlukan sebagai akibat dari pengalihan ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara satuan kerja Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
