Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 9 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2022 tentang PEMBUBARAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGELOLAAN DANA PEMBIAYAAN PERUMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker PPDPP harus menyusun laporan keuangan likuidasi/laporan keuangan akhir. (2) Laporan keuangan likuidasi/laporan keuangan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas di neraca bersaldo nihil, disusun paling lambat semester 2 tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal sebelum masa transisi berakhir nilai aset, kewajiban, dan ekuitas di neraca bersaldo nihil, maka Satker PPDPP agar menyusun laporan keuangan likuidasi/laporan keuangan akhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Laporan keuangan likuidasi/laporan keuangan akhir dilengkapi dengan lampiran paling sedikit berupa: a. berita acara serah terima BMN, pegawai, dan arsip dokumen kepada satuan kerja penerima likuidasi; b. data mutasi neraca periode 1 Januari 2022 sampai dengan laporan keuangan likuidasi/laporan keuangan akhir ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran; c. laporan kinerja; d. laporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan sejak Satker PPDPP dibentuk sampai dengan dilikuidasi; dan e. laporan hasil audit dan tindak lanjut Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sejak Satker PPDPP dibentuk sampai dengan dilikuidasi.
Koreksi Anda